Salin Artikel

5 Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka Penyerangan Polisi hingga Kepemilikan Bom Molotov Saat Demo

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, kelima mahasiswa yang kini ditahan itu berasal dari kampus berbeda.

Penetapan tersangka juga karena kasus yang berbeda, mulai dari kepemilikan senjata tajam hingga menyerang aparat. 

 "Ada lima tersangka (mahasiswa) yang ditahan dalam aksi anarkis selama dua minggu," kata Dicky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2019).

Dicky menyebut lima mahasiswa yang ditahan yaitu Aldi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar yang ditahan atas kasus sajam. Aldi dikenakan pasal 1 UU Darurat Tahun 1951. 

Untuk kasus pelemparan batu kepada petugas, polisi menahan Iqbal dari Unismuh serta Faisal mahasiswa Stimik Dipanegara.

Keduanya disangkakan Pasal 212 juncto 213 KUHP. Tersangka lainnya yakni M Aslan, mahasiswa UIN yang ditahan atas kasus perusakan mobil dinas polisi. 

 "M Aslan, mahasiswa UIN dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama," ucap dia. 


Satu tersangka lainnya yakni Hasbullah, mahasiswa asal Universitas Hasanuddin (Unhas) yang ditahan atas kasus kepemilikan bom molotov.

Hasbullah dinilai melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. 

Dicky mengatakan mahasiswa yang ditetapkan sebagaj tersangka ini sudah dilaporkan ke pihak kampus masing-masing. 

 "Silakan kampus mau diteruskan dia (tersangka) sebagai mahasiswa atau tidak itu urusan kampus," ujar Dicky. 

Sebelumnya diberitakan, aksi demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat terjadi pada Selasa (24/9/2019) di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan.

Aksi mahasiswa menolak sejumlah kebijakan RUU yang dibahas di akhir jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/02/18475631/5-mahasiswa-di-makassar-jadi-tersangka-penyerangan-polisi-hingga-kepemilikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke