Sanksi PR menumpuk juga mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda.
Menurut Aji Suwignyo, Komisioner KPAI Samarinda, sanksi PR menumpuk yang direncanakan Disdik masih relevan dengan usia anak.
"Sanksi harus bersifat mendidik. Karena usia anak, mereka perlu mendapat hak belajar," kata Aji terpisah.
Bisa saja sanksi lain, kata Aji, seperti membersihkan lingkungan sekolah dan lainnya yang dalam koridor mendidik. Tidak boleh kekerasan atau ranah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.