Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kaltim Minta Sekolah Beri Sanksi Pelajar yang Ikut Demo

Kompas.com - 27/09/2019, 21:08 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Timur meminta kepala sekolah SMA dan SMK memberi sanksi bagi pelajar yang ikut demonstrasi.

Sanksi itu berupa mengerjakan tugas sekolah atau pekerjaan rumah (PR).

Sekretaris Disdik Kaltim Djoni Topan mengatakan, sudah menggelar rapat koordinasi dengan beberapa SMA/SMK di Samarinda.

"Para kepala sekolah kita minta (berikan) sanksi PR. Itu paling relevan sesuai usia anak. Sekaligus pembinaan," ungkap Djoni, di Samarinda, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Pelajar SMA dan SMK di Samarinda Ikut Demo di Kantor DPRD Kaltim

Sejak mencuat informasi pelajar ikut aksi di sejumlah daerah terlebih di Jakarta, Disdik Kaltim sudah mengantisipasi dengan memberi imbauan kepada sekolah agar memantau siswanya.

Namun, instruksi tersebut tak mempan. Ratusan pelajar dari SMA/SMK di sejumlah sekolah di Samarinda terlibat aksi demo bersama mahasiswa di depan Kantor DPRD Kaltim, Kamis (26/9/2019).

Para pelajar bahkan jadi sorotan saat bentrok. Sebagian masih menggunakan seragam celana abu, putih dan hitam.

Para pelajar ini menamai diri Aliansi Pelajar Samarinda (APS) yang tergabung dari beberapa sekolah.

Mereka juga mengaku paham dengan tuntutan aksi menolak UU KPK, RUU KHUP, hingga sejumlah tuntutan lain. 

Namun, saat awak media mengejar pertanyaan lanjutan yang lebih detail, para pelajar tak bisa menjawab dan memilih menghindar. Banyak di antara mereka tak ingin diwawancarai.

Hingga kini, Disdik Kaltim masih menunggu laporan jumlah pelajar yang terlibat dalam aksi mahasiswa di Samarinda dari kepala sekolah.

Belum ada identifikasi para pelajar tersebut dari sekolah negeri atau swasta mana.

"Kita koordinasi terus dengan para kepala sekolah untuk mengawasi agar tak ada aksi lanjutan bagi pelajar," ujar ada.

Baca juga: Ini Pengakuan Istri dari Bandar Narkoba yang Ditembak Mati di Samarinda

 

Sanksi PR menumpuk juga mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda.

Menurut Aji Suwignyo, Komisioner KPAI Samarinda, sanksi PR menumpuk yang direncanakan Disdik masih relevan dengan usia anak.

"Sanksi harus bersifat mendidik. Karena usia anak, mereka perlu mendapat hak belajar," kata Aji terpisah.

Bisa saja sanksi lain, kata Aji, seperti membersihkan lingkungan sekolah dan lainnya yang dalam koridor mendidik. Tidak boleh kekerasan atau ranah hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com