Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wartawan Antara Korban Pengeroyokan Polisi Lapor Propam

Kompas.com - 26/09/2019, 21:15 WIB
Hendra Cipto,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Wartawan LKBN Antara, Muhammad Darwi Fathir yang menjadi korban pengeroyokan polisi, resmi melaporkan tindak pidana yang dia alami ke Ditreskrimum dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kamis (26/9/2019).

Korban melaporkan kasus pengeroyokan tersebut deengan didampingi tim advokasi hukum kekerasan jurnalis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.

Dimana saat pengerokan terjadi, korban sedang meliput bentrokan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian di depan gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumohardjo, Selasa (24/9/2019).

Tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian di jajaran Polda Sulsel dinilai melakukan tindak pindana sesuai pasal 170 dan pasal 351.

"Sedangkan untuk pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian kita laporkan ke Propam," kata Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng dalam keterangannya, usai pelaporan di Mapolda Sulse, Kamis.

Baca juga: Wartawan Kompas.com Diintimidasi Polisi, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Propam

Tim hukum LBH Pers Kadir Wokanobun menambahkan, selain Darwin, ada dua wartawan lainnya yang menjadi korban pengeroyokan polisi yakni Saiful, jurnalis inikata.com (Sultra) dan Isak Pasabuan, jurnalis Makassar Today.

 “Ketiga korban mengalami luka-luka lebam dan bagi tim advokasi hukum, hal itu merupakan tindak pidana. Padahal teman-teman dalam menjalankan tugas liputan selaku jurnalis dengan atribut lengkap," ujar dia.

Kadir menegaskan, LBH Pers akan menagih komitmen kepolisian perihal perlindungan jurnalis ketika meliput di lapangan.

Karena kasus kekerasan terhadap jurnalis telah berulang-ulang terjadi.

“Nah, itu jadi bukti polisi tidak pernah memberikan rasa aman bagi jurnalis ketika melaksanakan kerja-kerja jurnalistik. Kami minta Kapolda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dari segi etik kepolisian juga tindak pidananya," ujar dia.

Ketua AJI Makassar Nurdin Amir yang turut mendampingi pelaporan tersebut menilai, kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Pasal 18 UU Pers menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca juga: Tak Hanya Meludahi, Ibu yang Suruh Anaknya Mengemis, Juga Pukul Wartawan

Sebelumnya diberitakan, tiga jurnalis masing-masing Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Isak Pasabuan jurnalis Makassar Today, mendapat kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi demo penolakan pengesahan UU KPK dan RUU KUHP, RUU Pertanahanan, dan RUU Pemasyarakatan di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019).

Kepala Darwin saat ini masih diperban, sedangkan Saiful masih mengalami pembengkakan pada pipi kiri dan bagian mata bawah masih diperban.

Ssementara Isak menderita lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com