Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa yang Turunkan Foto Presiden Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 26/09/2019, 21:13 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan TI, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, sebagai tersangka.

TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.

"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Turunkan Foto Jokowi Saat Demo, Mahasiswa Sumbar Ditangkap

Onny menyebutkan, setelah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, pihaknya memeriksa 10 mahasiswa lainnya.

"Siang kami periksa 8 mahasiswa lainnya. Kemudian malam ini ada 2 orang lainnya yang kami periksa," kata Onny.

Delapan mahasiswa yang sudah diperiksa sudah diperbolehkan pulang dan sewaktu-waktu bisa kembali dimintai keterangan.

"Kami tadi hanya minta keterangan pada 8 mahasiswa. Setelah itu, kami perbolehkan pulang," ujar dia.

Baca juga: Perusakan Gedung DPRD Sumbar Diduga karena Mahasiswa Diprovokasi

Sebelumnya diberitakan, buntut dari demo anarkistis di DPRD Sumatera Barat, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumbar berinisial TI (19) diamankan pihak kepolisian.

Mahasiswa itu diamankan karena diduga melakukan aksi penurunan foto Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat aksi berlangsung, Rabu (25/9/2019).

Setelah diamankan polisi, beredar video permintaan maaf dari TI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com