Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Dipecat dari Satuan

Kompas.com - 26/09/2019, 17:11 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Prada DP, pembunuh kekasihnya, Fera Oktaria (21), divonis hukuman penjara seumur hidup.

Prada DP juga dipecat dari satuan.

"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Prada DP dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI.

Baca juga: Ini 8 Pertimbangan Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup

Setelah tuntutan dibacakan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com