KOMPAS.com - Prada DP, pembunuh kekasihnya, Fera Oktaria (21), divonis hukuman penjara seumur hidup.
Prada DP juga dipecat dari satuan.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Prada DP dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI.
Baca juga: Ini 8 Pertimbangan Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup
Setelah tuntutan dibacakan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.