Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Dipecat dari Satuan

Kompas.com - 26/09/2019, 17:11 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sebelumnya diberitakan, Prada DP divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Fera.

Ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP.

Baca juga: Ini 8 Pertimbangan Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup

Di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com