Sebelumnya diberitakan, Prada DP divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Fera.
Ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP.
Baca juga: Ini 8 Pertimbangan Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup
Di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.