MEDAN, KOMPAS.com - Dari 55 orang yang ditangkap saat demo mahasiswa yang berujung kerusuhan di depan DPRD Sumut, Rabu (25/9/2019), 40 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 15 orang telah dipulangkan.
"40 orang ditetapkan tersangka dan 15 orang tidak terbukti (hanya) sebagai saksi. Mereka dikembalikan kepada keluarga,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: 5 Polisi yang Diduga Menganiaya Mahasiswa dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa
Menurut Tatan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan itu.
Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama, dan menyerang petugas.
Untuk 40 tersangka, pasal yang dikenakan berbeda.
Ada yang dikenakan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian primer Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP.
"Mereka masih menjalani proses hukum di Mapolda Sumut," kata Tatan.
Baca juga: Teroris yang Ikut Demo Mahasiswa di Sumut, Pernah Berencana Serang Masjid
Diberitakan sebelumnya, dalam aksi demo yang berakhir ricuh di DPRD Sumut, polisi menangkap 55 orang.
Satu di antaranya merupakan seorang buronan tersangka kasus terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.