BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi membubarkan paksa massa aksi unjuk rasa pencabutan UU KPK dan RUU kontroversial lainnya di Jalan Diponegoro, Selasa (24/9/2019) malam.
Hal tersebut dilakukan lantaran aksi dinilai telah melalui batas waktu unjuk rasa.
"Pasca tadi malam, kita sudah lakukan secara aturan yang belaku dalam aksi unjuk rasa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata Saat Demo Mahasiswa di DPR
Truno menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian telah memfasilitasi massa bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jabar.
Polisi juga telah mengingatkan massa melalui pengeras suara terkait batas waktu unjuk rasa dan meminta mereka untuk membubarkan diri.
Namun, sejumlah massa yang masih bertahan dan memprovokasi.
"Saya mengapresiasi kepada mahasiswa yang setelah itu kembali pulang. Namun ada kelompok yang tidak kembali pulang, yang masih bertahan sampai dengan pukul 20.00 WIB, sambil melakukan provokasi, yel yel dan juga pelemparan, perusakan. Maka kami lakukan tindakan sesuai dengan aturan, yaitu dibubarkan," jelasnya.
Baca juga: Pelantikan Pimpinan DPRD Salatiga Diwarnai Demo Mahasiswa
Pasca-kejadian itu, polisi mengamankan sedikitnya 86 kendaraan roda dua yang ada di sekitar unjuk rasa dan 68 mahasiswa.
Diberitakan sebelumnya, polisi membubarkan paksa aksi unjuk rasa di Jalan Diponegoro. Massa dipukul mundur sekitar pukul 20.00 WIB lantaran telah melewati batas waktu.
"Kepada pengunjuk rasa kami perintahkan untuk membubarkan diri. Atas nama undang-undang kami akan melakukan tindakan tegas," kata petugas kepolisian lewat pengeras suara.
Tak berselang lama, petugas langsung bergerak untuk mendorong para demonstran di arah Jalan Diponegoro tepatnya di depan Gedung Sate.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.