Salin Artikel

Polisi Sebut Pembubaran Paksa Demo Mahasiswa di Bandung Sesuai Aturan

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi membubarkan paksa massa aksi unjuk rasa pencabutan UU KPK dan RUU kontroversial lainnya di Jalan Diponegoro, Selasa (24/9/2019) malam.

Hal tersebut dilakukan lantaran aksi dinilai telah melalui batas waktu unjuk rasa.

"Pasca tadi malam, kita sudah lakukan secara aturan yang belaku dalam aksi unjuk rasa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (25/9/2019).

Truno menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian telah memfasilitasi massa bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jabar.

Polisi juga telah mengingatkan massa melalui pengeras suara terkait batas waktu unjuk rasa dan meminta mereka untuk membubarkan diri.

Namun, sejumlah massa yang masih bertahan dan memprovokasi.

"Saya mengapresiasi kepada mahasiswa yang setelah itu kembali pulang. Namun ada kelompok yang tidak kembali pulang, yang masih bertahan sampai dengan pukul 20.00 WIB, sambil melakukan provokasi, yel yel dan juga pelemparan, perusakan. Maka kami lakukan tindakan sesuai dengan aturan, yaitu dibubarkan," jelasnya.

Pasca-kejadian itu, polisi mengamankan sedikitnya 86 kendaraan roda dua yang ada di sekitar unjuk rasa dan 68 mahasiswa.

Diberitakan sebelumnya, polisi membubarkan paksa aksi unjuk rasa di Jalan Diponegoro. Massa dipukul mundur sekitar pukul 20.00 WIB lantaran telah melewati batas waktu.

"Kepada pengunjuk rasa kami perintahkan untuk membubarkan diri. Atas nama undang-undang kami akan melakukan tindakan tegas," kata petugas kepolisian lewat pengeras suara.

Tak berselang lama, petugas langsung bergerak untuk mendorong para demonstran di arah Jalan Diponegoro tepatnya di depan Gedung Sate.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/25/13215961/polisi-sebut-pembubaran-paksa-demo-mahasiswa-di-bandung-sesuai-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke