KOMPAS.com - Fakta terkini terkait kasus seorang ibu menyuruh anak kandungnya untuk mengemis di Aceh, terus terungkap.
Menurut penyelidikan petugas, kedua orangtua MS (9), menggunakan uang hasil mengemis putranya itu untuk membeli sabu dan berjudi.
Selain itu, kasus tersebut terungkap dari cerita teman-teman MS, yang selalu mengeluh selalu disiksa jika tidak membawa uang saat pulang mengemis.
Seperti diketahui, UG dan suaminya, MI, yang merupakan ayah tiri dari MS, ditangkap polisi karena memaksa MS untuk mengemis.
Keduanya pun diduga kuat tega menyiksa MS secara fisik jika tidak mendapatkan uang dari mengemis.
Berikut ini fakta baru kasus MS:
Kepala Dusun V, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Yusuf, menceritakan asal usul terungkapnya kasus penyiksaan terhadap MS (9) oleh kedua orangtuanya, MI (39) dan UG (34).
Kata Yusuf, kasus ini terungkap dari cerita teman-teman MS. Sebab, MS kerap mengeluh jika tidak membawa uang hasil mengemis maka dia akan disiksa oleh ibu dan ayah tirinya.
“MI dan UG itu baru setahun menetap di desa kami. Sebelumnya di menetap di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Menurut warga, cerita awalnya disuruh mengemis itu diketahui dari teman korban,” kata Yusuf, Minggu (22/9/2019).
Baca juga: Kasus MS Dipaksa Orangtua Mengemis Terungkap dari Cerita Teman-temannya
Polisi pun menduga, uang hasil mengemis MS digunakan oleh UG untuk membeli sabu-sabu dan digunakan oleh ayah tirinya MI untuk main judi.
"Begitu dia pulang, ibunya langsung ambil uang buat beli sabu-sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu-sabu. Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Suami Istri Paksa Anaknya Mengemis, Jika Menolak Akan Disiksa dan Diikat Rantai Besi
Hingga saat ini, baik UG dan suaminua, MI, tidak mengakui perbuatannya. Mereka bersikukuh tidak menyuruh anaknya mengemis.