Lalu, terkait penyiksaan dengan menggunakan rantai, kedua tersangka mengaku karena MS tidak mau dipaksa untuk mengaji.
"Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukan lain. Keduanya ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," kata Indra.
Sebelumnya diberitakan MI dan UG, asal Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap karena menyiksa anaknya MS.
Penyiksaan itu dilakukan ketika MS tidak membawa uang hasil mengemis. Keduanya memaksa MS mengemis sejak dua tahun terakhi
Baca juga: Anak yang Dipaksa Mengemis oleh Orangtua Kini Ditangani Dinas Sosial
Kasus MS (9) yang dipaksa mengemis oleh orangtuanya di Kota Lhokseumawe, menyita perhatian masyarakat. MS kini ditangani oleh Dinas Sosial Kota Lhokseumawe.
Penanganan yang diberikan berupa membantu pemindahan sekolah anak tersebut, agar mendapatkan suasana baru dan tidak malu pada teman-temannya setelah kasus yang dihadapinya terungkap ke publik.
“Pertama kita ambil anak itu, lalu kita titipkan di panti asuhan. Karena Dinas Sosial tidak memiliki lembaga sendiri yang menjaga anak tersebut,” kata Ridwan saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Bocah 9 Tahun Dipukul Palu dan Dirantai Orangtua jika Tak Bawa Uang Hasil Ngemis untuk Beli Sabu
Sumber: KOMPAS.com (Masriadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.