Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Gantikan 2 Koleganya

Kompas.com - 21/09/2019, 12:47 WIB
Ari Maulana Karang,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Komisi pemilihan umum telah menetapkan caleg terpilih periode 2019 hingga 2024. Namun dalam daftar caleg tersebut tak ada nama artis Mulan Jameela yang akan segera dilantik KPU. Padahal putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Mulan terhadap partai Gerindra.<br /> <br /> Ketua KPU Arif Budiman menyatakan, nama Mulan Jameela tak masuk dalam daftar calon terpilih karena lembaganya berwenang menetapkan berdasarkan perolehan suara. Sementara untuk mengganti dan memberhentikan calon terpilih adalah wewenang partai masing-masing.<br /> <br /> Dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, partai Gerindra dinyatakan berwenang menetapkan caleg terpilih jika perolehan suara partai lebih besar dibanding perolehan suara caleg yang diusung partai tersebut. #MulanJameela #Gerindra #Caleg<br />

 

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR terpilih yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.

“Iya benar,” kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).

Ditanya lebih lanjut soal penggantian tersebut, dirinya belum mau berkomentar banyak.

“Saya masih di Jakarta,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com