Warga berhasil menangkap AH yang sempat melarikan diri usai menyerang R. Sebelum diserahkan polisi, warga sempat melampiaskan kemarahan mereka dengan menghadiahi bogem mentah.
Sementara itu, setelah polisi datang, AH segera diamankan beserta barang bukti sebilah berupa parang tanpa kumpang, baju daster penuh darah warna hijau motif kembang, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, mengatakan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.
"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya," ujarnya, seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Sering Rewel, Alasan Ibu di Boyolali Aniaya Anaknya hingga Tewas
Dilansir dari Tribunnews, AH sempat terjerat kasus pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri beberapa tahun lalu.
Saat itu, AH memukul kepala kakak kandungnya yang sedang tidur dengan menggunakan kayu ulin.
Namun, karena divonis mengalami gangguan jiwa, kasus tersebut juga tak bisa diproses.
Baca juga: Dewi Bunuh 2 Anak Kembarnya Saat Korban Tertidur Pulas
KOMPAS.com (Andi Muhammad Haswar)/Tribunnews (Imanuel Nicolas Manafe)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.