Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Asap di Pekanbaru: Pelaku Karhutla Harus Dihukum Seberat-beratnya

Kompas.com - 19/09/2019, 12:49 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Menurutnya, dengan cara tersebut, pelaku jera membakar hutan dan lahan.

"Hukum untuk pelaku pembakar hutan dan lahan itu benar-benar tegas, agar warga jera tidak membakar lagi," tutup Dania.

Sementara itu, aparat kepolisian di Riau telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.

Dalam konferensi pers Polda Riau, Selasa (10/9/2019) lalu, jumlah pelaku yang ditetapkan tersangka sebanyak 42 orang dan satu perusahaan perkebunan sawit. Sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan masih dilakukan penyelidikan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, kabut asap akibat karhutla masih pekat menyelimuti wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Bencana ini menyebabkan kualitas udara sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Hingga kini sudah banyak warga yang terpapar asap. Sebagian ada yang mengungsi, karena tidak sanggup bertahan di rumah.

Baca juga: Korban Kabut Asap Pekanbaru Terus Berdatangan ke Posko Pengungsian

Kabut asap di Pekanbaru disebabkan oleh karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Riau.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menyebut bahwa kabut asap ini juga dampak dari karhutla di Jambi dan Sumatera Selatan.

"Kita sekarang ini terdampak. Pekanbaru bukan penghasil (asap). Tapi, asap dari kebakaran di wilayah lain," kata Kabag Humas Pemkot Pekanbaru, Irba Sulaiman kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com