KOMPAS.com - Sejumlah dosen dan mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM) menyuarakan perlawanan terhadap upaya pelemahan KPK.
Para civitas akademika tersebut menggelar pernyataan sikap di Balairung, UGM pada hari Minggu (15/2019). Dalam pernyataan sikap tersebut, para Civitas Akademika UGM menuntut DPR maupun pemerintah menghentikan pembahasan RUU KPK.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Abraham Samad, menjelaskan, calon pimpinan KPK cacat yuridis.
Alasannya, pansel capim KPK menghilangkan salah satu syarat yang mengharuskan calon pimpinan melaporkan harta kekayaan.
Berikut ini sejumlah komentar sejumlah tokoh terkait polemik revisi UU KPK:
"Amanah konstitusi untuk menjaga persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa mustahil tercapai jika korupsi merajarela," ujar Koentjoro, di Balairung, Minggu (15/9/2019).
Amanah reformasi telah melahirkan KPK. Lembaga anti rasuah ini tumbuh berkembang bersama demokrasi dan mendapat kepercayaan publik luas. Bahkan, KPK menjadi rujukan international.
Beberapa pekan terakhir, lanjut dia, ada upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan antikorupsi.
Sementara itu, para dosen dan civitas akademika UGM menuntut kepada DPR dan pemerintah agar menghentikan segala tindakan pelemahan terhadap KPK.
"Menghentikan pembahasan RUU KPK, karena prosedur dan subtansinya yang dipaksakan berpotensi meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan menjadi akar dari carut marut persoalan akhir-akhir ini," ujar dia.
Baca juga: Civitas Akademika UGM Tuntut Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU KPK
Abraham Samad menyebut, calon pimpinan KPK cacat yuridis karena pansel capim KPK menghilangkan salah satu syarat yang mengharuskan calon pimpinan melaporkan harta kekayaan.
"Bahasa sederhananya saya mau katakan cacat yuridis. Kenapa saya katakan itu, karena ada satu poin yang didegradasi, tidak dijadikan syarat mutlak," ujar Samad saat menjadi pembicara dalam diskusi dengan tema "Mengawal Integritas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi" di Fakultas Hukum UGM, Selasa (10/09/2019).
Abraham Samad menjelaskan, ada 11 syarat untuk menjadi capim yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Salah satu syaratnya adalah melaporkan harta kekayaan.