Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Kapuas Hulu Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Kompleks Kantor Dinas

Kompas.com - 12/09/2019, 20:45 WIB
Hendra Cipta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Setelah payung hukumnya tersedia, Tambul Husin mengontak Daniel alias Ateng, seorang pengusaha lokal yang memiliki tanah luas di Desa Pala Pulau.

Ternyata lahan milik Ateng di Desa Pala Pulau disebut untuk usaha penambangan pasir dan batu.

Dia pun meminta bantuan Kepala Desa Pala Pulau Antonius Husin untuk mencarikan tanah lain di sekitar lokasi dan menyerahkan uang Rp 975 juta.

Antonius Husin lantas mendapatkan tanah seluas 32 hektare. Dia mengaku membelinya dari masyarakat Dayak Iban, atas bantuan Tri Tegastanto dan Agung, dan menyerahkannya kepada Ateng. 

Ateng kemudian memecah tanah tersebut ke dalam 13 persil sertifikat dengan dengan nama-nama yang telah disiapkan.

Beberapa nama yang dipakai untuk sertifikat tanah tersebut adalah Christiana (istri Antonius Husin); Antonius Usman dan Herlina Kusumawati (abang dan adik ipar Sungkalang); Herman Toni (saudara Ateng); Andreas, Adrianus, Taufik Lawrensius, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Selvanus Priyono, Esa Putra Niko, Adelianus Suka (para karyawan Ateng).  

Beberapa dari mereka dipinjam identitas untuk keperluan membuat alas hak atas tanah.

Baca juga: Ketua DPRD Jayapura Siap Sumbangkan Tanah agar Jokowi Berkantor di Papua

Yaitu pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah. Di mana surat-surat dimaksud digunakan dan dijadikan dasar pembayaran ganti rugi atas tanah kepada ke-13 orang dimaksud.

Atas perbuatannya, kejaksaan menjerat Abang Tambul Husin dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Jaksa juga mengenakan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com