Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Kapuas Hulu Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Kompleks Kantor Dinas

Kompas.com - 12/09/2019, 20:45 WIB
Hendra Cipta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin sebagai tersangka.

Oleh kejaksaan, Tambul diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan tanah seluas 21 hektare di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau, Kapuas Hulu, untuk perkantoran dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, tahun 2006 silam.

Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan menerangkan, terkait penetapan status itu, pihaknya telah memanggil Tambul Husin untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Tapi sampai waktu yang ditentukan (Tambul Husin) tidak datang, tanpa memberikan alasan yang jelas," kata Pantja kepada sejumlah wartawan, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Seorang Pria di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Pantja menegaskan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersangka pada Senin pekan depan. Jika dalam tiga kali penggilan tak diindahkan, maka tersangka akan dijemput paksa.

"Jika dalam pemanggilan ketika tidak hadir, sesuai KUHAP, boleh dilakukan upaya paksa," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, sebanyak enam orang telah divonis.

Mereka adalah pemilik tanah Daniel alias Ateng; Kepala Desa Pala Pulau Antonius Husin sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah; Asisten I Setda KKH sebagai Sekretaris I Raden Amas Sungkalang; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kapuas Hulu Wan Mansyor Andi Mulia sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah.

Kemudian Kepala Kantor Badan Pertahanan Kapuas Hulu M Arifin sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah, dan; Camat Putussibau M Mauluddin sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah.

Sementara itu, Mustaan F Harlan masih dalam proses penyidikan.

Awal mula kasus

Berdasarkan risalah kasasi terpidana Ateng di Mahkamah Agung, kasus ini bermula tahun 2005, Bupati Kapuas Hulu saat itu, Abang Tambul Husin mewacanakan perpindahan kompleks perkantoran dinas pemerintah daerah.

Perpindahan itu dilakukan karena lokasi perkantoran pemerintah saat ini rentan banjir.

Bersama dengan sejumlah instansi terkait, pemerintah daerah menetapkan lokasi kawasan pemerintahan berada di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Program tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), yang kemudian masuk dalam APBD 2006.  

Setelah payung hukumnya tersedia, Tambul Husin mengontak Daniel alias Ateng, seorang pengusaha lokal yang memiliki tanah luas di Desa Pala Pulau.

Ternyata lahan milik Ateng di Desa Pala Pulau disebut untuk usaha penambangan pasir dan batu.

Dia pun meminta bantuan Kepala Desa Pala Pulau Antonius Husin untuk mencarikan tanah lain di sekitar lokasi dan menyerahkan uang Rp 975 juta.

Antonius Husin lantas mendapatkan tanah seluas 32 hektare. Dia mengaku membelinya dari masyarakat Dayak Iban, atas bantuan Tri Tegastanto dan Agung, dan menyerahkannya kepada Ateng. 

Ateng kemudian memecah tanah tersebut ke dalam 13 persil sertifikat dengan dengan nama-nama yang telah disiapkan.

Beberapa nama yang dipakai untuk sertifikat tanah tersebut adalah Christiana (istri Antonius Husin); Antonius Usman dan Herlina Kusumawati (abang dan adik ipar Sungkalang); Herman Toni (saudara Ateng); Andreas, Adrianus, Taufik Lawrensius, Arry Gunawan, Imatius Bujang, Selvanus Priyono, Esa Putra Niko, Adelianus Suka (para karyawan Ateng).  

Beberapa dari mereka dipinjam identitas untuk keperluan membuat alas hak atas tanah.

Baca juga: Ketua DPRD Jayapura Siap Sumbangkan Tanah agar Jokowi Berkantor di Papua

Yaitu pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah. Di mana surat-surat dimaksud digunakan dan dijadikan dasar pembayaran ganti rugi atas tanah kepada ke-13 orang dimaksud.

Atas perbuatannya, kejaksaan menjerat Abang Tambul Husin dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Jaksa juga mengenakan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com