Yade mengatakan, proses tersangka tetap berlangsung karena polisi tidak berwenang menilai perbuatan seorang pelaku.
Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti yang didapatkan. Adapun bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang akan menentukan.
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ZA membunuh Misnan (33) pada Minggu (8/9/2019) karena pacar ZA ingin diperkosa Misnan secara bergiliran bersama rekan Misnan lainnya.
Baca juga: Pelajar SMA yang Bunuh Begal karena Pacarnya Ingin Diperkosa Jadi Tersangka