Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Penjara, Pencuri Motor Batal Nikah karena Ditinggal Tunangan, Undangan Sudah Disebar

Kompas.com - 10/09/2019, 16:57 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mimpi Achmad Jaky alias Jaka (24) untuk mempersunting kekasihnya harus kandas di tengah jalan.

Sebab, tunangannya tersebut telah kabur Jaka ditangkap polisi karena ketahuan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Letnan Jaimis, Lorong Taiping, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan.

Meski pun undangan telah disebar, rencana pernikahan itupun tak bisa digelar karena Jaka harus mendekam di sel tahanan.

Sementara sang calon mempelai wanita saat ini telah hilang tanpa jejak.

"Dia tidak mau menikah di kantor polisi. Sebetulnya minggu depan kami menikah, tapi batal. Padahal undangan telah disebar," kata Jaka, saat berada di Polsek Ilir Timur I Palembang, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: Kisah Warung Dian dan Barokah Unhas, Tempat Kenangan Bersama Sahabat

Jaka tak ditangkap seorang diri. Polisi juga menangkap rekannya bernama Paino yang ikut melakukan aksi curanmor.

Sementara, satu temannya lagi inisial PD saat ini masih dalam pengejaran.

Diungkapkan Jaka, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (13/8/2019). Pada malam itu, Jaka mengaku dalam kondisi mabuk dan diajak oleh PD dan Paino untuk beraksi.

Ketiga tersangka lalu pergi menggunakan sepeda motor dan bertemu korban, Antonius Richard, saat melintas di kawasan Jalan Letnan Jaimas.

Tersangka Paino mencoba menghentikan laju kendaraan sepeda motor korban. Namun, Antonius memberikan perlawanan.

Takut akan buruannya kabur, Paino akhirnya mengeluarkan senjata tajam sampai Antonius pun terpaksa memberikan sepeda motor kesayangannya itu.

"Saya hanya menunggu di atas motor, yang punya rencana adalah paino. Malam itu saya mabuk," ujar Jaka.

Saat ini, Jaka hanya menyesali perbuatannya. Selain tak bisa menikah, keluarganya telah dibuat malu karena ulahnya yang menjadi tersangka atas kasus curanmor.

"Untuk keluarga saya mohon maaf karena sudah membuat malu," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang Iptu Alkap mengatakan, berdasarkan catatan mereka, tersangka Paino telah tiga keluar masuk penjara dengan jeratan kasus yang sama.

Baca juga: 7 Kisah Pasien Ditandu Menuju Puskesmas, Disebut Ambulans Desa hingga Selamatkan Ibu Melahirkan

Sementara, Jaka baru kali pertama mendekam di sel tahanan karena melakukan tindak pidana.

"Untuk Paino sudah tiga kali. Kita masih buru satu tersangka lagi inisial PD," kata Alkap.

Atas perbuatannya, Jaka dan Paino terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com