KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 30 tersangka kerusuhan di Papua Barat. Mereka tersebar di empat kabupaten, yakni Manokwari, Sorong, Teluk Bintuni, dan Fakfak.
Mereka terlibat kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan pada kerusuhan yang terjadi antara 19 hingga 21 Agutus 2019.
Kerusuhan terjadi saat demo memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Selasa (10/9/2019) mengatakan satu orang dari Kabupaten Bintuni menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Baca juga: Polri: Satu Korban Kerusuhan di Fakfak Alami Luka Tusuk
Sementara 13 tersangka terlibat kerusunan di Manokwari, 13 tersangka terlibat kerusuhan di Sorong, dan tiga tersangka terlibat kerusuhan di Fakfak.
Total laporan yang diterima Polda Barat terkait kerusuhan tersebut sebanyak 88 laporan polisi.
40 laporan polisi dari Manokwari, 43 laporan polisi di Sorong, empat laporan polisi di Fakfak, dan satu laporan polisi di Tekuk Bintuni.
Baca juga: Bendera Bintang Kejora Sempat Berkibar saat Kerusuhan di Fakfak
Selain itu, polisi juga menetapkan 12 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Satu DPO kasus pembakaran kantor DPRD Papua Barat, 11 DPO kasus perusakan Bandara Deo Sorong dan pembakaran Lapas Sorong.
SUMBER: KOMPAS.com (Budy Setiawan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.