Salin Artikel

30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Papua Barat dan 12 DPO, Ini Perannya...

Mereka terlibat kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan pada kerusuhan yang terjadi antara 19 hingga 21 Agutus 2019.

Kerusuhan terjadi saat demo memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Selasa (10/9/2019) mengatakan satu orang dari Kabupaten Bintuni menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Sementara 13 tersangka terlibat kerusunan di Manokwari, 13 tersangka terlibat kerusuhan di Sorong, dan tiga tersangka terlibat kerusuhan di Fakfak.

Total laporan yang diterima Polda Barat terkait kerusuhan tersebut sebanyak 88 laporan polisi.

40 laporan polisi dari Manokwari, 43 laporan polisi di Sorong, empat laporan polisi di Fakfak, dan satu laporan polisi di Tekuk Bintuni.

Selain itu, polisi juga menetapkan 12 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Satu DPO kasus pembakaran kantor DPRD Papua Barat, 11 DPO kasus perusakan Bandara Deo Sorong dan pembakaran Lapas Sorong.

SUMBER: KOMPAS.com (Budy Setiawan)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/10/15530011/30-orang-jadi-tersangka-kerusuhan-di-papua-barat-dan-12-dpo-ini-perannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke