Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen KKP: 5 Permintaan Gubernur Maluku Segera Kami Tindaklanjuti

Kompas.com - 06/09/2019, 12:24 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengatakan, hasil pertemuan dengan Gubernur Maluku Murad Ismail akan segera disampaikan kepada Menteri Susi Pudjiastuti.

Menurut Nilanto, saat kembali ke Jakarta, pihaknya akan langsung menemui Menteri Susi untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Murad Ismail.

“Tentu kami akan menyampaikan apa-apa yang telah kami dapatkan langsung dari Pak Gubernur sekembalinya kami ke Jakarta,”kata Nilanto di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (5/9/2019).

Nirlanto mengatakan, semua permintaan Gubernur Maluku akan segera ditindaklanjuti.

“Sebagaimana Pak Gubernur sampaikan bahwa semua hal akan kami tindak lanjuti dengan secepat mungkin dan sebaik mungkin, saya kira demikian,”kata Nilanto.

Adapun, lima tuntutan pemerintah Provinsi Maluku yang disampaikan ke Menteri Susi yakni meminta Pemerintah Pusat segera merealisasi janji-janjinya terkait Maluku dijadikan sebagai lumbung ikan nasional (LIN) baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.

Kedua, mendesak DPR RI  dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.

Ketiga, meminta Menteri KKP Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, agar bisa ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sekretaris Kabinet sudah memberi paraf persetujuan.

Keempat, mendesak Menteri Dalam Negeri segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya.

Kelima, mendesak Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dan retribusi daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com