Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dihamili, Perempuan Disabilitas Diminta Kekasihnya Gugurkan Kandungan

Kompas.com - 05/09/2019, 11:34 WIB
Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Sudah lima bulan kandungan janin dalam perut IL (31), salah satu perempuan disabilitas asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Namun, kekasih IL, yakni MRD (30) pria asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, mendesak agar janin tersebut digugurkan.

Desakan untuk menggugurkan kandungan itu, diringi dengan tindakan kekerasan oleh MRD.

Misalnya, dengan memaksa IL menengguk minuman keras.

Namun, janin yang dikandung IL tak juga gugur.

Bahkan, perut IL ditendang, karena MRD kesal setelah beberapa upayanya gagal untuk menggugurkan kandungan.

Tak kuat menanggung penderitaannya itu, IL kemudian melaporkan perbuatan MRD ke Polres Pamekasan, dengan didampingi kuasa hukumnya Alfianto Marsuto, pada Rabu (4/9/2019) kemarin.

Baca juga: Sekolah Roboh, Siswa Belajar Beralas Koran

Kepada Kompas.com, Alfianto menjelaskan kronologi kasus tersebut.

IL dan MRD merupakan pasangan kekasih. Enam bulan yang lalu, MRD datang ke rumah IL dengan membawa minuman keras.

IL dipaksa minum minuman keras sehingga tak sadarkan diri. Setelah itu, MRD melakukan hubungan badan dengan IL.

"Pelapor menolak untuk minum minuman keras. Tetapi dipaksa oleh terlapor, sehingga berujung hubungan badan," kata Alfianto, Kamis (5/9/2019).

Hubungan badan antara keduanya, tidak hanya sekali.

Berdasarkan pengakuan pelapor, mereka pernah berhubungan badan sampai lima kali.

Pertama kali di rumah pelapor, dan empat kali dilakukan di tepi pantai yang tidak jauh dari rumah pelapor.

"Saat dipaksa berhubungan badan di pantai, pelapor tidak mau. Namun dipaksa dan diseret hingga baju pelapor robek. Pelapor sempat akan berteriak, namun diancam akan dibunuh jika tidak melayani terlapor," kata Alfianto.

Alfianto meminta agar Porles Pamekasan segera menangkap pelapor.

Perbuatan pelapor dianggap sebagai tindakan biadab. Pasalnya, pelapor disamping sedang hamil, juga mengalamai diasbilitas tunarungu dan tunawicara.

Selama hamil, pelapor sering mendapatkan teror dari terlapor, karena janin yang dikandung pelapor tak kunjung gugur.

"Sejak awal, kasus ini sudah disertai ancaman dan kekerasan kepada wanita tunarungu dan tunawicara. Saya berharap, pelapor segera ditangkap agar tidak ada kejadian serupa lagi di Kabupaten Pamekasan," ujar pengacara LBH Pusara Pamekasan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan Iptu Andre Setya Putra membenarkan terkait laporan tersebut.

Pelapor sudah diberi keterangan tanda bukti surat laporan nomor: TBL/228/IX/2019/JATIM/RES PMK. Pelapor juga sudah dimintai keterangan setelah menyampaikan laporannya.

"Sudah kami terima laporannya dan proses pemeriksaannya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Adre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com