Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungkapan Kasus "Money Games", Korban Dikurung hingga Dijanjikan Untung Rp 11 Miliar

Kompas.com - 05/09/2019, 10:05 WIB
Ahmad Faisol,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Polres Lumajang mengungkap kasus money games dengan mekanisme menggunakan sistem skema piramida.

Cara ini dijalankan direksi PT Amoeba International bernama MK (48),.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, dari pengakuan MK, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Q-Net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan skema piramida.

Dalam sistem kerjanya, para member baru diwajibkan untuk mencari dua anggota, dan setiap anggota baru tersebut ditugaskan hal yang sama yakni merekrut anggota baru sehingga membentuk sistem binari (piramida), yaitu masing masing kaki kanan dan kirinya akan bercabang terus.

Baca juga: Korban Investasi Bitcoin Bodong Luncurkan Akun Masyarakat Anti Ponzi

Mereka dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan, akan mendapatkan 250 dolar AS bahkan dijanjikan akan mendapatkan Rp 11 miliar dalam setahun jika bekerja dengan tekun.

Arsal mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan anak hilang.

Setelah ditelusuri ternyata anak tersebut bergabung dengan bisnis PT Q-Net di Kota Madiun.

Anak itu diharuskan membayar uang sebesar Rp 10 juta.

Para member ini juga selalu dijanjikan untuk bekerja sebagai pendata barang dengan gaji perbulan mencapai Rp 3 juta.

Namun, setelah mereka bergabung, kerja yang dijanjikan tak pernah ada.

"Selanjutnya mereka diperintahkan oleh atasan mereka untuk mencari member baru dengan cara yang sama, yaitu menawarkan pekerjaan sebagai pendata barang dan mendapat gaji Rp 3 juta," katanya Kamis (5/9/2019).

Member baru yang datang akan langsung di-braind wash (cuci otak) dan disuruh untuk membayar dengan nominal yang sama seperti pendahulunya.

Arsal mengatakan, dari pengakuan beberapa korban, ada yang menjual sawah, sapi bahkan ada yang berutang ke rentenir maupun menggadaikan motor untuk mendapatkan uang Rp 10 juta tersebut.

Sampai sekarang pun mereka yang telah tertipu dan kebingungan untuk melunasi utang-utangnya. 

Para korban mengaku sewaktu di Kota Madiun, ditempatkan di satu rumah dan dijaga oleh para seniornya serta tidak diizinkan ke mana-mana.

Beberapa dari mereka terpaksa memberanikan diri keluar dengan cara melarikan diri melalui jendela pada malam hari.

"Mereka pun hanya makan nasi dengan garam atau mie instan dengan air dingin. Bahkan karena kelaparan, mereka sampai mencuri tanaman singkong milik warga," ujarnya.

Baca juga: Skema Ponzi, dari First Travel hingga Penipuan Wedding Organizer

 

Polisi akan terus mendalami kasus ini, untuk bisa menangkap para aktor di balik layar yang masih berkeliaran bebas.

Sejauh ini polisi telah menetapkan satu tersangka dengan inisial MK. Selama pemeriksaan, tersangka selalu menolak disebut terlibat dalam bisnis money game ini.

Namun, bukti bukti semuanya mengarah pada MK yang merupakan orang penting dalam bisnis ini.

"Hal ini diketahui melalui video presentasinya, brosur dan juga majalah yang jelas memperlihatkan keberadaan MK. Hal tersebut semakin mempersulit MK untuk mengelak bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

MK diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun terkait perdagangan dengan skema piramida. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com