Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Jadi Tersangka, Tri Susanti dan Syamsul Ditahan

Kompas.com - 05/09/2019, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

Pemeriksaan tersebut berakhir pada Selasa (3/9/2019) dini hari.

Baca juga: Ini Fakta Tri Susanti, Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

 

Syamsul meminta maaf

Syamsul Arifin menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan hingga memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat dalam beberapa waktu terakhir.

"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan," kata Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).

Kenakan baju tahanan Polda Jatim berwarna oranye, masker, dan kopiah putih, Syamsul Arifin memilih irit bicara.

Kepada awak media, ASN Pemkot Surabaya itu mengaku telah menitipkan surat pernyataan permohonan maaf kepada salah satu kuasa hukumnya.

Baca juga: Syamsul Arifin, Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua, Tulis Surat Permohonan Maaf

Berikut surat pernyataan permohonan maaf yang ditulis dan ditandatangani Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019):

Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.

Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan

Bagi saya NKRI harga mati

Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun

Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua ASN Pemkot Surabaya

Syamsul Arifin adalah salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya yang diduga melontarkan ujaran rasial ke arah mahasiswa Papua.

Aksinya tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial dan menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Hishom Prasetyo, salah satu kuasa hukum Syamsul Arifin mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum berupa penangguhan penahanan.

Bahkan, jika nanti diperlukan, pihaknya akan melakukan pra peradilan atas penahanan kliennya.

SUMBER: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Ghinan Salman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com