Salin Artikel

Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Jadi Tersangka, Tri Susanti dan Syamsul Ditahan

Polri menyebut Veronica sangat aktif melakukan provokasi melalui media sosial. Penetapan Veronica setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (3/9/2019) malam.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan selain mendalami bukti di media sosial, penetapan tersangka juga didasari dari keterangan 3 saksi dan 3 saksi ahli.

"Sebelumnya, dia dipanggil 2 kali sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir," katanya, Rabu (4/9/2019).

Saat kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019, menurut Luki, Veronika dikabarkan berada di luar negeri.

Namun walaupun tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya disebut sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

 

Syamsul Arifin (SA) menjadi tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua, sedangkan Tri Susanti menjadi tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka tersebut resmi dilakukan sejak Selasa (3/9/2019).

Kedua tersangka, kata Toni, akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Menurut Toni, polisi memiliki tiga alasan untuk menahan mereka.

Tiga alasan itu yakni untuk mempermudah penyidikan, berpotensi mengulangi tindakan melawan hukum, serta para tersangka dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

"Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ujar Toni.

Susi dan Syamsul Arifin telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/9/2019).

Pemeriksaan tersebut berakhir pada Selasa (3/9/2019) dini hari.

"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan," kata Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).

Kenakan baju tahanan Polda Jatim berwarna oranye, masker, dan kopiah putih, Syamsul Arifin memilih irit bicara.

Kepada awak media, ASN Pemkot Surabaya itu mengaku telah menitipkan surat pernyataan permohonan maaf kepada salah satu kuasa hukumnya.

Berikut surat pernyataan permohonan maaf yang ditulis dan ditandatangani Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019):

Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.

Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan

Bagi saya NKRI harga mati

Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun

Syamsul Arifin adalah salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya yang diduga melontarkan ujaran rasial ke arah mahasiswa Papua.

Aksinya tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial dan menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Hishom Prasetyo, salah satu kuasa hukum Syamsul Arifin mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum berupa penangguhan penahanan.

Bahkan, jika nanti diperlukan, pihaknya akan melakukan pra peradilan atas penahanan kliennya.

SUMBER: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Ghinan Salman)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/05/06060071/kerusuhan-asrama-mahasiswa-papua-veronica-jadi-tersangka-tri-susanti-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke