Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Pemenang Tender Proyek yang Suap Bupati Muara Enim Diduga Fiktif

Kompas.com - 04/09/2019, 22:29 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Fakta terbaru terungkap dalam kasus suap pembangunan proyek jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Sebab, PT Enra Sari sebagai pemenang tender proyek yang tercatat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak sesuai seperti yang didaftarkan.

Dalam situs lpse.muaraenimkab.go.id, kantor PT Enira Sari tercatat di Jalan Naskah I nomor 410 RT 08 Palembang, Sumatera Selatan.

Kompas.com pun, mencoba menelusuri alamat tersebut. Namun, ketika didatangi, lokasi itu ternyata merupakan bengkel mobil milik Mad Bend (66).

Baca juga: OTT Bupati Muara Enim, KPK Geledah Kantor Pemenang Tender

Ternyata bengkel mobil

Mad Bend sempat terkejut saat dijelaskan jika alamat bengkelnya itu dicatut oleh PT Enra Sari milik Roby Okta Fahlevi yang merupakan tersangka kasus suap Bupati Muara Enim.

Menurut Mad Bend, bengkelnya tersebut telah berdiri pada tahun 1995 dan tak pernah memiliki aktifitas sebagai jasa kontruksi bangunan.

"Kenal sama Roby itupun tidak. Dari dulu disini bengkel nggak ada yang lain,"kata Mad Bend.

Petugas dari kepolisian pun menurutnya juga sempat mendatangi bengkel tersebut dan menanyakan hal yang sama.

Mad Bend pun mengaku kesal atas ulah Roby yang mencatut nama bengkelnya tersebut.

"Tadi pagi Polisi datang kesini, nanya juga. Saya jelaskan disini bengkel. Nama Roby nggak ada. Saya kesal nama bengkel dicatut begini," ujarnya.

Baca juga: Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap, KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Muara Enim

Kata ketua RT

Hal yang sama diungkapkan Alwani ketua RT setempat, ia pun mengaku tak ada aktivitas perkantoran di wilayahnya tersebut.

"Tadi juga ada yang nanya soal nomor 410 itu, saya bilang tidak ada kantor. Apalagi nama Roby, bukan warga sini,"jelasnya.

Setelah sore, informasi didapatkan jika penyidik KPK menggeledah kantor PT Enra Sari di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit kecil Palembang.

Lokasi itu pun sangat berbeda jauh dengan lampiran dari laman LPSE tentang alamat pemenang proyek.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap.

Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.

Baca juga: Terkait OTT Bupati Muara Enim, Ini Pesan Gubernur Sumsel untuk Bupati dan Wali Kota

Kasus suap proyek Dinas PU

Selain itu, KPK menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.

Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.

Baca juga: Bupati Muara Enim Diduga Sudah Terima Fee Rp 13,4 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com