Polisi meminta video bocah 10 tahun yang menjadi korban pemerkosaan pria tak dikenal, tidak diviralkan.
Video tersebut sempat beredar di media sosial.
"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban, karena ini akan membuat viktimisasi hingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," ungkapnya.
"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
Video viral tersebut membuat korban mengalami depresi. Saat ini keadaanya masih belum stabil serta masih dalam pengawasan P2TP2A.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan, Korban Pencabulan Guru Bimbel Merupakan Anak Jalanan
SUMBER: KOMPAS.com (Afdhalul Ikhsan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.