Salin Artikel

Fakta Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor, Pelaku Tak Dikenal hingga Korban Depresi

Korban dicabuli oleh pria tak dikenal saat sedang bermain dengan teman sebayanya.

Pencabulan terjadi pada Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Berikut fakta dari pencabulan bocah 10 tahun di Bogor:

1. Pelaku adalah pria yang tak dikenal

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum pencabulan terjadi, korban sedang bermain bersama teman sebayanya di depan rumah korban.

Lalu datang seorang pria menggunakan sepeda motor yang menanyakan alamat Jalan Brigade kepada korban. Kepada pelaku, korban mengaku tahu alamat tersebut.

Oleh pelaku, korban kemudian diminta untuk menaiki motornya untuk mengantarkannya ke lokasi.

2. Diperkosa di rumah kosong

Setelah dibonceng pelaku, korban yang masih berusia 10 tahun tersebut ternyata di bawa ke rumah kosong di dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan pelaku melakukan pencabulan di rumah kosong tersebut dan mengancam membunuh jika korban tidak mau melakukannya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pria tersebut melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam rumah kosong tersebut.

Tak lama kemudian, petugas keamanan setempat menemukan korban dan selanjutnya melapor ke polisi.

"Di salah satu rumah (kosong) itu pelaku melakukan pemerkosaan dan meninggalkan korban di lokasi," kata Dicky.

3. Korban trauma

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan korban saat ini masih dalam kedaan trauma sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan serta pemulihan psikis korban.

Polisi saat ini sedang memeriksa saksi-saksi dan korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit.

"Visum korban sudah kita laksanakan hasilnya dalam waktu dekat akan keluar dan kondisinya sudah ditangani oleh psikolog baik dari pemda dan polres karena itu SOP nya ada di PPA," ujarnya.

4. Polisi minta video tidak diviralkan

Polisi meminta video bocah 10 tahun yang menjadi korban pemerkosaan pria tak dikenal, tidak diviralkan.

Video tersebut sempat beredar di media sosial.

"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban, karena ini akan membuat viktimisasi hingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," ungkapnya.

"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.

Video viral tersebut membuat korban mengalami depresi. Saat ini keadaanya masih belum stabil serta masih dalam pengawasan P2TP2A.

SUMBER: KOMPAS.com (Afdhalul Ikhsan)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/01/14040061/fakta-pencabulan-bocah-10-tahun-di-bogor-pelaku-tak-dikenal-hingga-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke