Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raba dan Cium Siswi Magang, Oknum Camat Jadi Tersangka Pencabulan

Kompas.com - 15/08/2019, 11:41 WIB
Hendra Cipta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang oknum camat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial BR (56) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi magang berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan ini bermula dari adanya laporan dari aparatur desa tempat tinggal korban.

"Dari laporan itu kemudian dikembangkan menjadi penyelidikan dan penyidikan," kata Prayitno, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: RT, Korban Pencabulan Oknum Polisi, Sempat Kabur Demi Hindari Pelaku

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diakui bahwa pelaku telah melakukan aksinya dengan mencium dan meraba-raba tubuh korban sebanyak dua kali di rumah dinas camat.

"Dua kali kejadian itu masing-masing terjadi pada 22 dan 25 Juli 2019 silam di rumah dinas camat," ujarnya.

Pelaku tidak ditahan

Untuk melengkapi penyidikan, aparat kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Hingga dirasa cukup, kepolisian menetapkan BR sebagai tersangka.

"Tersangka tidak ditahan, karena kooperatif," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik Rosyad menerangkan, oknum camat tersangka cabul itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 15 miliar.

Baca juga: Ini Pengakuan Pesilat Korban Dugaan Pencabulan Polisi Selama 4 Tahun

Menurut dia, dengan ancaman di atas 5 tahun, biasanya aparat kepolisian menahan tersangka.

"Tapi memang, (penahanan tersangka) ini menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com