Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba dengan Aset Rp 12,5 Triliun Mengaku Hanya Kurir, Upahnya Rp 60 Juta Per Kilogram

Kompas.com - 30/08/2019, 14:45 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan kekayaan tersangka M Adam, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun mencapai Rp 12,5 triliun.

Kekayaan tersebut didapat Adam selama dirinya menekuni bisnis narkoba, sejak tahun 2000 lalu.

Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.

Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg.

Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.

Pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda

Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA.

Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com