Mengenai aset-aset miliknya yang disita BNN, Adam tidak terlalu mengambil pusing dan telah mengikhlaskannya.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari berharap semua pihak dapat bersinergi dalam membasmi peredaran narkoba di Indonesia.
Seperti yang dialami Adam. Meski sempat divonis hukuman mati, belakangan berubah menjadi 20 tahun. Bahkan Adam kembali diketahui mengurus pengurangan tahanannya.
"Setelah berkurang akhirnya Adam keluar dan kembali bisnis sabu. Siapa yang rugi, ya kita kita juga," kata Arman.
Adam merupakan bandar narkoba yang berulang kali ditangkap. Namun, Adam tidak pernah jera.
Baca juga: Aset Rp 28 Miliar Milik Narapidana Kasus Narkoba Ditemukan di Batam
Adam ditangkap pada tahun 2000 dan dihukum delapan tahun penjara. Namun, setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kg Sabu pada 2015.