Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Rp 28 Miliar Milik Narapidana Kasus Narkoba Ditemukan di Batam

Kompas.com - 29/08/2019, 13:43 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Badan Natkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Adam.

Adam merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon yang divonis mati. Namun, hukuman Adam dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Riau Bubung Pramiadi membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pengungkapan ini nantinya disampaikan langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari yang didampingi Kepala BNNP Kepri serta dihadiri Kapolda Kepri, PPATK dan Pengadilan Negeri Batam.

"Nanti penyampaiannya dilakukan hari ini di Perumahan Sukajadi Palm Ratu Nomor 39 Batam yang merupakan rumah Adam di Batam," kata Bubung saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Anggota DPRD Makassar yang Ditangkap Kasus Narkoba Merupakan Politisi PPP

Nilai keseluruhan aset diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, yang didapat dari aset-aset yang disita BNN.

Uang yang diduga hasil pencucian uang tersebut ditemukan di Perumahan Sukajadi Palm Ratu Nomor 39, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.

Adapun, barang bukti yang diamankan di antaranya yakni uang tunai rupiah dan dollar Singapura, perhiasan emas, batu-batu mulia dan emas batangan.

Kemudian beberapa unit rumah mewah, show room mobil, 8 unit mobil berbagai merek, 6 unit kapal, tanah kavling serta 9 buku rekening bank.

Tidak saja mengungkap TPPU dari hasil narkoba milik Adam, BNN juga telah mengamankan 3 orang jaringan narkoba tersebut di Batam, yakni Munira yang merupakan istri Adam, Rike serta Denny.

Seluruh barang bukti yang diamankan saat ini sudah disimpan di Kantor BNNP Kepri.

Saat ini, BNN juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya serta aset-aset yang masih tersisa dari kasus Adam.

Sebelumnya, BNN mengamankan 30 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikendalikan dari dalam lapas oleh Adam.

Dari dalam lapas, Adam mengendalikan Munira yang merupakan istrinya sendiri, Rike serta Denny.

Mereka diduga mereka berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Bahkan, ketiganya diduga ikut serta membantu tersangka Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan aset yang diperoleh dari kejahatan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com