Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Sidang Prada DP, Menangis Minta Keringanan Hukuman hingga Keluarga Fera Mengamuk

Kompas.com - 30/08/2019, 06:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Prada DP menyangkal tuntutaan Oditur atau jaksa militer yng menyatakan bahwa ia telah melakukan pembunuhan berencana.

Menurut Prada DP, dalam tuntutan Oditur itu ia disebutkan telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Fera.

"Yang dibacakan oleh Oditur, kalau saya sudah punya rencana membunuh Fera, itu tidak benar. Saya belum pernah buka hp itu, saya tidak tahu adanya hp," kata Prada DP.

Baca juga: Hakim Persilakan Prada DP Menyangkal Tuduhan Pembunuhan Berencana

4. Ibu Fera mengamuk kejar Prada DP

Suhartini, ibu dari Fera mendadak mengamuk dan mencoba mengejar Prada DP yang hendak dibawa ke mobil tahanan.

"Kamu fitnah anak saya, kamu bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," ucap Suhartini.

Petugas keamanan yang berada di lokasi akhirnya mencoba menenangkan Suhartini.

Baca juga: Seusai Dengar Pembelaan Prada DP, Keluarga Fera Mengamuk di Depan Ruang Sidang

5. Minta dihukum mati

Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21), korban pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan Prada DP, ketika berada di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21), korban pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan Prada DP, ketika berada di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Selama sidang berlangsung, Suhartini terlihat tegar dan mendengarkan seluruh keterangan saksi satu persatu.

Akan tetapi, saat mendengarkan pleidoi Prada DP yang meminta agar hukumannya diringankan, hal itu membuatnya terpancing emosi.

Dikatakan Suhartini, semua yang disampaikan terdakwa banyak tak sesuai dengan keterangan saksi. Ia meminta hakim untuk memberikan hukuman maksimal atas prajurit baru tersebut.

"Kami tidak terima kalau tidak dihukum mati. Kalau adil, harus dihukum mati. Anak saya dibunuh dan sudah direncanakan semuanya tahu itu," ujar dia.

Baca juga: Pihak Fera Minta Keluarga Prada DP Diadili karena Diduga Terlibat Mutilasi Korban

6. Unsur pembunuhan berencana tak dipenuhi

Serka CHK Reza Pahlevi saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Serka CHK Reza Pahlevi saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).

Serka CHK Reza Pahlevi yang merupakan kuasa hukum Prada DP menyebut, unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa tak dipenuhi oleh oditur.

Menurut Reza, dalam dakwaan oditur, Prada DP dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, unsur dalam pasal tersebut disebut tak bisa dipenuhi oditur.

"Jika berencana, terdakwa akan membunuh korban sewaktu tidur,"kata Reza saat membacakan pledoi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Unsur Pembunuhan Berencana Prada DP Tak Dipenuhi

Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com