Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Unsur Pembunuhan Berencana Prada DP Tak Dipenuhi

Kompas.com - 29/08/2019, 14:48 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Serka CHK Reza Pahlevi yang merupakan kuasa hukum Prada DP menyebut, unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa tak dipenuhi oleh oditur.

Hal itu disampaikan Reza dalam sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).

Menurut Reza, dalam dakwaan oditur, Prada DP dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, unsur dalam pasal tersebut disebut tak bisa dipenuhi oditur.

"Jika berencana, terdakwa akan membunuh korban sewaktu tidur,"kata Reza saat membacakan pledoi.

Baca juga: Seusai Dengar Pembelaan Prada DP, Keluarga Fera Mengamuk di Depan Ruang Sidang

Pada dakwaan primer,kuasa hukum sepakat Prada DP adalah TNI aktif dan belum diberhentikan sewaktu peristiwa itu berlangsung.

Namun, pada unsur kedua yakni pembunuhan berencana tidak dipenuhi karena antara korban dan terdakwa terlibat cekcok akibat password handphone yang berubah saat menginap di penginapan Sahabat Mulya, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Terdakwa berusaha membuka sandi HP, tapi dengan nomor 091114 tanggal jadian mereka. Karena tidak berhasil membuka password itu, keduanya terlibat keributan dan terjadi pembunuhan itu. Unsur kedua tidak terpenuhi,"ujarnya.

Selain itu, Prada DP dan Fera pada malam itu bermaksud hendak jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan menghampiri kediaman dari bibi terdakwa.

Namun, karena hari telah larut malam mereka memutuskan untuk menginap di lokasi kejadian.

"Barang bukti yang ditemukan, tidak ada satu pun yang dipersiapkan. Terdakwa panik setelah membunuh korban sehingga mencoba menghilangkan tindakannya dengan memotong korban dan membakarnya,"jelasnya.

Baca juga: Hakim Persilakan Prada DP Menyangkal Tuduhan Pembunuhan Berencana

Karena unsur pembunuhan berencana tak terpenuhi, Reza meminta kepada ketua hakim untuk menjatuhkan hukuman yang meringankan terdakwa.

"Selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit. Terdakwa juga dengan sadar telah menyerahkan diri. Terdakwa juga mencoba meminta maaf kepada keluarga korban, meskipun belum diterima. Terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, mohon kepada hakim untuk meringankan hukuman terdakwa,"katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com