Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) merencanakan pembangunan tahap awal ibu kota baru sama seperti pembangunan kota baru.
Langkah ini diambil karena undang-undang yang menjadi payung hukum pemindahan ibu kota belum sah dan masih direvisi parlemen.
"Ya kita sekarang proyeknya adalah membangun kota baru di wilayah tersebut.
Baca juga: Penajam Paser Utara Jadi Ibu Kota Baru, Bupati Diberi Tepung Tawar
Jadi membangun kota baru dulu, nanti ketika Undang-Undang keluar, berarti kita membangun calon daerah khusus ibu kota. Karena itu kan untuk penetapan status dan pengelolanya," kata Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis.
Bambang mengatakan, pemerintah sudah biasa membangun kota baru terbukti dengan dibangunnya Sovivi dan Tanjung Selor.
Sehingga pembangunan ibu kota baru dianggap bisa berjalan lancar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.