Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi dan Peran Tri Susanti Dalam Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

Kompas.com - 29/08/2019, 15:58 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Tri Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Polisi menjeratnya dengan 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Masing-masing yakni Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 adalah UU yang pertama kali ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Hingga saat ini, peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com