Salin Artikel

Ini Kronologi dan Peran Tri Susanti Dalam Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

Informasi tidak benar tersebut disebarkan Tri dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Polda Jatim, rapat persiapan aksi protes perusakan bendera tersebut digelar pada 14 Agustus 2019.

Tri Susanti mengundang sejumlah organisasi masyarakat di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya.

Sehari setelahnya, pada 15 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah pengumuman dalam sebuah grup WhatsApp berisi kata-kata, "Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua".

Selanjutnya, pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info KB FKPPI.

Tri Susanti mengatakan, "Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya".

Kemudian, pada 17 Agustus 2019, di grup WhatsApp yang sama, Tri Susanti kembali menulis komentar, "Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING".

Selanjutnya, dalam aksi pada 17 Agustus 2019, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

"Kasus perusakan bendera sendiri saat ini masih didalami oleh polisi. 64 orang diperiksa baik dari penghuni asrama maupun orang-orang di luar asrama," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).


Tri Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Polisi menjeratnya dengan 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Masing-masing yakni Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 adalah UU yang pertama kali ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Hingga saat ini, peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/15585281/ini-kronologi-dan-peran-tri-susanti-dalam-kerusuhan-di-asrama-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke