Awalnya polisi menangkap Karjono dan AF yang merupakan warga Klampok, Wanasari, di sebuah tempat di Dusun Pilang Desa Slatri, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sehari kemudian, pelaku lain, AM turut diamankan di rumahnya di Kecamatan Bulakamba.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Sepeti barang-barang korban, satu ponsel, dan pakaian.
Baca juga: Pria Ini Ditangkap setelah Perkosa Mantan Istri Sirinya hingga 3 Kali
Sementara SA hingga kini masih mengalami trauma. SA dalam pendampingan tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.
Para pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.