Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kejaksaan dan Risma Merebut Aset YKP Dirangkum Dalam Sebuah Buku

Kompas.com - 28/08/2019, 11:48 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Beberapa waktu lalu, Didik juga sempat mengundang kepala daerah se-Jawa Timur dan juga Gubernur Jawa Timur di Kejati Jatim.

"Bu Wali juga hadir waktu itu. Ini supaya virus-virus ngotot untuk mengembalikan aset itu menular," ujar dia.

Menurut Didik, buku tersebut ditulis secara intensif dan rampung dalam waktu satu bulan.

Sementara itu, isi dari buku tersebut menceritakan 14 kasus yang pernah ditangani Didik, terutama di Kota Surabaya, seperti aset YKP, Kenari, Gelora Pancasila, Upajiwa, Wonoayu dan juga aset di Kebraon.

Selain itu, ada pula aset yang ada di Malang yang juga pernah dia selamatkan.

"Saya sudah cetak sebanyak 2 ribu eksemplar. Ini juga sekalian bedah buku ke Bu Wali," kelakar Didik.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini juga menjelaskan bahwa kunci utama dalam penyelamatan aset negara adalah pemilik atau pelapornya harus militan dan juga harus berkeras seperti Risma.

"Kalau pemiliknya diam saja, ya tidak akan selesai. Itu tanggung jawabnya bukan hanya penegak hukum, tapi juga pemilik atau pelapornya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com