Salin Artikel

Jalan Panjang Kejaksaan dan Risma Merebut Aset YKP Dirangkum Dalam Sebuah Buku

Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu meluncurkan sebuah buku berjudul "Jaksa Vs Mafia Aset".

Buku tersebut bercerita tentang perjalanan panjang merebut aset-aset negara, salah satunya keberhasilan mengembalikan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang telah kembali ke tangan Pemkot Surabaya.

Didik meminta Risma membedah buku miliknya itu.

Pada kesempatan itu, Risma menyampaikan terima kasih kepada Didik Farkhan yang telah konsisten dalam membantu mengembalikan aset Pemkot Surabaya.

Peralihan aset YKP itu dilakukan saat Didik mulai menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan berlanjut hingga menjabat Aspidsus Kejati Jatim.

“Alhamdulillah banyak aset pemkot yang kembali. Ini sebetulnya Pak Didik menyampaikan kepala daerah bisa nyontoh, karena seperti saya dulu kan tidak tahu. Tapi dengan dilakukan penyelidikan, lalu akan runtut cara berpikirnya. Oh cari data yang ini, cari data yang ini," kata Risma, Selasa.

Risma menceritakan, saat itu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Surabaya bergerak untuk mengumpulkan data-datanya.

Dengan dukungan data itu, menurut Risma, Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan dengan lebih mudah.

"Pak Didik ini kan memang penulis. Beliau ini menulis, saya enggak mengerti. Beliau ini menuliskan apa adanya proses yang terjadi," ujar Risma.

Sementara itu, Didik Farkhan menjelaskan bahwa inti buku yang dia tulis menceritakan perjuangan panjang dalam merebut atau mengembalikan aset-aset negara.

Ia mengatakan, saat itu dia langsung bertemu Risma, karena 90 persen aset yang diselamatkan itu berlokasi di Kota Surabaya.

Menurut Didik, buku tersebut bisa digunakan kepala daerah lainnya untuk belajar cara merebut kembali aset-aset milik pemerintah daerah.

"Ini perjuangan mulai A sampai Z. Ini yang diperjuangkan oleh Bu Wali dan kebetulan kami yang membantu mengembalikan asetnya. Ada semuanya di sini, lengkap. Bahasanya juga sama seperti teman-teman (bahasa jurnalistik)," ujar Didik.

Didik menjelaskan, alasan dirinya menulis buku tersebut, karena ingin menularkan gerakan penyelamatan aset negara kepada semua pihak.

Beberapa waktu lalu, Didik juga sempat mengundang kepala daerah se-Jawa Timur dan juga Gubernur Jawa Timur di Kejati Jatim.

"Bu Wali juga hadir waktu itu. Ini supaya virus-virus ngotot untuk mengembalikan aset itu menular," ujar dia.

Menurut Didik, buku tersebut ditulis secara intensif dan rampung dalam waktu satu bulan.

Sementara itu, isi dari buku tersebut menceritakan 14 kasus yang pernah ditangani Didik, terutama di Kota Surabaya, seperti aset YKP, Kenari, Gelora Pancasila, Upajiwa, Wonoayu dan juga aset di Kebraon.

Selain itu, ada pula aset yang ada di Malang yang juga pernah dia selamatkan.

"Saya sudah cetak sebanyak 2 ribu eksemplar. Ini juga sekalian bedah buku ke Bu Wali," kelakar Didik.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini juga menjelaskan bahwa kunci utama dalam penyelamatan aset negara adalah pemilik atau pelapornya harus militan dan juga harus berkeras seperti Risma.

"Kalau pemiliknya diam saja, ya tidak akan selesai. Itu tanggung jawabnya bukan hanya penegak hukum, tapi juga pemilik atau pelapornya," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/28/11485291/jalan-panjang-kejaksaan-dan-risma-merebut-aset-ykp-dirangkum-dalam-sebuah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke