Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sabu 30,8 Kg Asal Malaysia Disimpan di Drum Oli, Pelaku Diupah Rp 15 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 26/08/2019, 15:02 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Kalau memang apa, kami akan berkoordinasi dengan pihak Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap kedua DPO tersebut, yakni Agam dan Piter," ungkapnya.

Baca juga: Pesta Sabu, Kepala Kampung di Lampung Digerebek Polisi

Konsumsi sabu

Untuk keempat tersangka usai penangkapan, saat dilakukan tes urine, ternyata hasilnya positif.

Kuat dugaan, sebelum melakukan penyelundupan, mereka terlebih dahulu mengkonsumsi sabu.

"Tapi itu masih dugaan, yang jelas saat di tes urine, keempat-empatnya positif menggunakan narkotika," terang Charles.

Charles menambahkan, dengan diamankannya 30,8 kg sabu, setidaknya pihaknya dapat menyelamatkan 105.634 orang pengguna dengan asumsi 1 gram sabu dipergunakan untuk empat orang.

Tentunya tidak salah apabila keempatnya di jerat pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Baca juga: Modus Transaksi Sabu Gunakan Jasa Pengiriman Paket hingga Libatkan Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com