Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sabu 30,8 Kg Asal Malaysia Disimpan di Drum Oli, Pelaku Diupah Rp 15 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 26/08/2019, 15:02 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kasus penyelundupan sabu seberat 30,8 kilogram (Kg) asal Malaysia berlanjut. Empat kurir yang terlibat kini terancam hukuman mati karena sudah beberapa kali melakukan hal serupa. 

Hal itu disampaikan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga di Mapolda Kepri, Senin (26/8/2019).

Keempat pelaku kurir narkotika golongan I jenis Sabu jaringan internasional diantaranya Indra Syaril, Suryanto, Petrus Dona serta Nasrul.

Keempatnya kini terancam hukuman mati. Mereka hanya bisa tertunduk lesu menyesali apa yang telah diperbuat mereka.

Bahkan saat ditanya sejumlah wartawan, keempatnya hanya mengaku khilaf dan tidak mau mengulangi apa yang telah diperbuatnya ini.

Baca juga: Sabu 30,8 Kg asal Malaysia Diamankan dari Dalam Drum Bekas Oli

Bukan pemain baru, lima kali jadi kurir narkoba

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara keempatnya ini bukanlah pemain baru.

Dan aksi ini sudah berlangsung lima kali dijalankan keempatnya.

Bahkan untuk upah yang didapat keempatnya dalam sekali jalan yakni Rp 15 juta perorang.

"Ini sudah yang kelima kalinya dan sekali jalan mereka mendapatkan upah Rp 15 juta perorang," kata Charles di Mapolda Kepri, Senin (26/8/2019).

Untuk sabu yang dibawa keempatnya, Charles mengaku merupakan Sabu kwalitas terbaik.

Hal ini dibuktikan saat dilakukan pengecekan di laboratorium, sebab hanya dalam hitungan detik hasilnya langsung terbaca dan diketahui.

"Kalau sabu kualitas rendah, hasilnya akan muncul dalam hitungan menit bahkan ada yang lebih. Namun barang yang dibawa keempatnya, langsung muncul dan diketahui hasilnya," jelas Charles.

Baca juga: Awas, Begini Cara Bandar Narkoba Rekrut Mahasiswa untuk Jadi Pengedar di Kampus

Kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia

Saat ini Charles mengaku pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku yang merupakan termasuk dalam jaringan keempatnya, yakni Agam Patra dan Piter.

Untuk hasil pengembangan saat ini, diketahui keduanya berada di Malaysia karena saat akan dimulai proses pengiriman, keduanya memang sedang berada di Malaysia.

Karena keduanyalah yang mempersiapkan sabu hingga speed boat yang akan dipergunakan Indra dan Suryanto untuk membawanya dari Malaysia menuju ke Indonesia melalui Batam.

"Kalau memang apa, kami akan berkoordinasi dengan pihak Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap kedua DPO tersebut, yakni Agam dan Piter," ungkapnya.

Baca juga: Pesta Sabu, Kepala Kampung di Lampung Digerebek Polisi

Konsumsi sabu

Untuk keempat tersangka usai penangkapan, saat dilakukan tes urine, ternyata hasilnya positif.

Kuat dugaan, sebelum melakukan penyelundupan, mereka terlebih dahulu mengkonsumsi sabu.

"Tapi itu masih dugaan, yang jelas saat di tes urine, keempat-empatnya positif menggunakan narkotika," terang Charles.

Charles menambahkan, dengan diamankannya 30,8 kg sabu, setidaknya pihaknya dapat menyelamatkan 105.634 orang pengguna dengan asumsi 1 gram sabu dipergunakan untuk empat orang.

Tentunya tidak salah apabila keempatnya di jerat pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Baca juga: Modus Transaksi Sabu Gunakan Jasa Pengiriman Paket hingga Libatkan Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com