MATARAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan kiriman narkotika sabu dengan berat sekitar 500 gram.
Sabu tersebut dikirim menggunkan jasa pengiriman paket (ekspedisi).
"Yang ditangkap kali ini merupakan jaringan yang memanfaatkan jasa ekspedisi," ujar Kepala BNN Provinsi NTB Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan pers, Rabu (14/8/2019).
BNN mengamankan satu paket kiriman berisi 5 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 493,20 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas BNN juga mengamankan AG alias BG (33) warga Masbagik, Lombok Timur.
AG ditangkap saat bersama istri dan kedua anaknya di depan parkiran kantor jasa pengiriman paket (ekspedisi) yang ada di Kota Mataram.
Baca juga: Bawa Sabu, Satpam Proyek di Bekasi Ditangkap Polisi
Sugianyar mengatakan, tersangka AG tidak datang sendiri mengambil paket narkoba tersebut. AG meminta tolong saudaranya AF untuk mengambil paket di kantor jasa ekspedisi.
Selain melibatkan AF, tersangka AG juga melibatkan S yang merupakan istrinya.
Setelah diinterogasi pertugas, AF dan S mengaku hanya disuruh oleh AG untuk mengambil paket.
Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah narkotika jenis sabu bernilai lebih dari Rp750 juta.
Sugianyar mengatakan, ini merupakan ketiga kalinya pelaku menerima paket berisi narkotika. Sebelumnya, pelaku pernah menerima paket serupa pada April dan Mei 2019.
"Cara kerja tersangka AG adalah setelah menerima paketan dari sepupunya, kemudian menunggu perintah dari seseorang yang tidak dikenal melalui telepon. Setelah itu melepaskan paketan tersebut di pinggir jalan sesuai arahannya," kata Sugianyar.
Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta untuk setiap kali transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.