BANDUNG, KOMPAS.com - Lima orang penjual minuman keras (miras) jenis tuak diamankan polisi. Warga meminta kios itu ditutup.
Kejadian ini merupakan buntut dari peristiwa warga yang mendatangi warung yang diketahui menjual miras yang berlokasi di Jalan Baru Sangkali, RT 001 RW 005, Desa Bojong, Minggu (25/8/2019).
Baca juga: Ini Alasan Kapolsek Sukajadi Berikan Miras ke Mahasiswa Papua di Bandung
"Kejadiannya pukul 20.00 WIB dan pukul 20.10 WIB, kondisi, sudah kondusif. Penjual 5 orang diamankan ke Polsek Majalaya," kata Kapolsek Majalaya Kompol Kurnia, melalui pesan singkatnya, Senin (26/8/2019).
Tak hanya mengamankan kelima pelaku, polisi juga menyita barang bukti miras jenis tuak.
"Jenis tuak disita Polsek Majalaya, sekitar 40 plastik tuak," kata dia.
Menurut Kurnia, pemilik kios ini cukup nakal, padahal polisi kerap melakukan operasi razia miras setiap harinya.
Baca juga: Duduk Perkara Oknum Polisi Beri Miras kepada Mahasiswa Papua di Bandung
"Operasi dilakukan setiap hari. Sepertinya begitu (pemilik warung nakal)," tutur dia.
Berdasarkan permintaan warga, saat ini polisi telah menutup kios tersebut. "Sudah kami tutup," pungkas dia.
Kelima orang yang terdiri dari pemilik kios dan pegawainya ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.