Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Pemkab Jombang Digerebek Polisi Sedang "Nyabu"

Kompas.com - 26/08/2019, 06:10 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Jombang Jawa Timur, digerebek polisi saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama temannya, seorang penjual ayam.

Kasat Reserse Narkoba Narkoba Polres Jombang, AKP Muhammad Mukid mengungkapkan, oknum ASN di Pemkab Jombang tersebut berinisial SR alias JB, warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Dia digerebek polisi saat sedang menghisap sabu-sabu di rumahnya. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sisa sabu-sabu sebanyak 1,66 gram.

Baca juga: Simpan Sabu di Ruang Arsip, Oknum PNS Ini Mengaku Sering Pakai di Toilet

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) penggerebekan di rumah tersangka. Kejadiannya Jumat (23/8/2019) dini hari," kata Mukid, kepada Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.

Saat digerebek petugas, SR alias JB sedang menikmati sabu-sabu bersama BT alias JT, penjual ayam asal Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

"Tersangka SR alias JB ini seorang PNS aktif," ungkap Mukid, tanpa merinci tempat tugas oknum ASN Pemkab Jombang tersebut.

Baca juga: 2 Polisi dan 1 ASN di NTT Ditangkap Saat Asyik Nyabu

SR kini diamankan di Mapolres Jombang bersama temannya. Untuk proses penyidikan, Polisi berencana melakukan gelar perkara, Selasa (27/8/2019).

Atas perbuatannya, SR bersama temannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 penjara," kata mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi Jawa Timur itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com