Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi dan 1 ASN di NTT Ditangkap Saat Asyik Nyabu

Kompas.com - 27/03/2019, 13:35 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com — Tim dari Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua anggota polisi dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sikka, NTT, karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse dan Narkoba Polda NTT Kombes Cornelis M Simanjuntak mengatakan, tiga orang yang ditangkap itu ialah OG (43), TD (40), dan CR (34).

"Dua pelaku adalah anggota polisi, sedangkan seorang pelaku lain adalah ASN yang bekerja di Dinas PU Kabupaten Sikka," ungkap Cornelis dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: 2 Begal Bermodus Pura-pura Jadi Polisi Narkoba Ditangkap di Bekasi

Kasus penangkapan dilakukan pada 9 Februari 2019 dan baru dirilis secara resmi hari ini.

Cornelis mengatakan, penangkapan bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa OG akan menerima kiriman paket melalui jasa pengiriman.

Baca juga: Polisi “Narkoba” Dikeroyok Napi Lapas Mamuju

Selanjutnya, polisi dari Polda NTT membuntuti OG yang juga adalah anggota polisi di Polres Sikka.

OG kemudian menyuruh salah seorang warga yang bernama M untuk mengambil paket itu.

Setelah menerima narkoba tersebut, OG lalu menghubungi TD yang berprofesi sebagai ASN untuk bertemu di rumah TD.

Setelah tiba di rumah TD, keduanya kemudian memakai barang haram itu bersama-sama CR yang juga adalah seorang polisi.

Saat sedang asyik menggunakan sabu, tiga pelaku itu kemudian dibekuk Tim Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT.

Mereka kemudian dibawa dan ditahan di Mapolda NTT untuk proses hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com