Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Saksi Diperiksa atas Dugaan Perusakan Bendera di Depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Kompas.com - 21/08/2019, 18:02 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Polisi mengaku memeriksa 6 saksi dalam kasus dugaan perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.

Dua di antaranya disebut mengetahui 2 aorang melakukan perusakan tiang bendera.

"Enam saksi dari sekitar asrama diperiksa, 2 menyatakan melihat tapi tidak mengetahui jelas wajahnya," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Polisi Terus Selidiki Kasus Perusakan Bendera Merah Putih yang Dilaporkan Ormas

Dua orang yang dimaksud oleh saksi, kata Luki, adalah penghuni Asrama Mahasiswa Papua.

"Setelah merusak dengan mematahkan bendera, keduanya lalu masuk ke asrama," ujar Luki.

Bendera tersebut dipasang oleh petugas Kecamatan Tambaksari di depan asrama di sisi jalan.

Sebelum memasang, petugas sudah meminta izin kepada penghuni asrama.

"Ada video pemasangan bendera oleh petugas kecamatan. Petugas kecamatan sempat menaiki pagar untuk meminta izin memasang bendera," kata Luki.

Baca juga: Polisi Dinilai Buru-buru Amankan Mahasiswa Papua Terkait Dugaan Perusakan Bendera

Polrestabes Surabaya sebelumnya juga sempat memeriksa 43 warga penghuni Asrama Mahasiswa Papua atas perusakan tiang bendera tersebut.

Namun, semua penghuni mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan perusakan.

Dugaan perusakan bendera tersebut disebut sebagai salah satu pemicu aksi ormas di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com