Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Apa Setelah Tak Lagi Bisa Menyadap Nira?

Kompas.com - 21/08/2019, 07:00 WIB
Dani Julius Zebua,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Bantuan pemerintah

Pemerintah Kulon Progo pun terus menggenjot upaya pemberian santunan kepada para korban.

Mereka berupaya menjangkau semua yang mengalami kecelakaan kerja disebabkan proses kegiatan mengambil nira.

Perhatian itu diwujudkan lewat pemberian santunan melalui program bantuan jaminan sosial bagi para penderes.

Besarnya, Rp 5 juta diberikan bagi korban meninggal. Sedangkan untuk korban mengalami cacat berat menerima Rp 15 juta, dan cacat sedang maupun ringan menerima santunan Rp 5 juta.

Uang ini juga digunakan bagi mereka yang tidak lagi bisa bergulat di pekerjaan ini untuk transisi ke profesi lain.

Pencairannya sendiri dilakukan lewat beberapa tahap. Pihak desa mengirimkan laporan resmi kecelakaan kerja penderes ke Dinsos.

Kemudian Dinsos juga melakukan cek dan ricek sebelum memfasilitasi pencairan bantuan sosial itu pada triwulan ketiga di tahun laporan itu masuk.

Penopang hidup

Seorang mantan penyadap nira, Sakijo (59) asal Dusun Tangkisan 3, Desa Hargomulyo, Kokap mendapat santunan dari pemerintah tahun lalu.

Sakijo tidak lagi bisa berdiri sejak jatuh dari pohon kelapa pada pertengahan Agustus 2017. 

Ia hanya bisa duduk tetapi tidak lagi bisa berjalan ketika ditemui pada awal Agustus 2019.

Sakijo masih kesulitan untuk beralih profesi dari semula penyadap dan produksi gula merah.

Pasalnya, ia tak lagi memiliki istri. Ia juga tinggal bersama anak semata wayang yang baru kelas 4 SD.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com